Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

- 30 Maret 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi. Ketentuan Pembayaran THR untuk Buruh tahun 2023
Ilustrasi. Ketentuan Pembayaran THR untuk Buruh tahun 2023 /Foto: InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com - Ketentuan pembayaran THR pada tahun 2023 telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

 Pembayaran THR 2023 disampaikan oleh 2 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan buruh di perusahaan dan juga Menteri Keuangan terkait dengan aparat negara.

Ketentuan pembayaran THR tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tentunya dipengaruhi oleh tekanan ekonomi kala Covid-19.

Secara langsung, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran THR untuk pekerja perusahaan.

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News, berikut ini poin-poin penting terkait dengan ketentuan pembayaran THR pada tahun 2023.

Ketentuan Pembayaran THR tahun 2023

1. THR keagamaan WAJIB dibayarkan kepada pekerja atau buruh perusahaan, maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

Konteks 7 hari sebelum Hari Raya dapat dipahami bahwa apabila Hari Raya jatuh pada tanggal 22 April, maka perusahaan paling lambat membayarkan THR pada tanggal 15 April 2023.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x