BERITASOLORAYA.com - Ketentuan pembayaran THR pada tahun 2023 telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Pembayaran THR 2023 disampaikan oleh 2 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan buruh di perusahaan dan juga Menteri Keuangan terkait dengan aparat negara.
Ketentuan pembayaran THR tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tentunya dipengaruhi oleh tekanan ekonomi kala Covid-19.
Secara langsung, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran THR untuk pekerja perusahaan.
Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News, berikut ini poin-poin penting terkait dengan ketentuan pembayaran THR pada tahun 2023.
Ketentuan Pembayaran THR tahun 2023
1. THR keagamaan WAJIB dibayarkan kepada pekerja atau buruh perusahaan, maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..
Konteks 7 hari sebelum Hari Raya dapat dipahami bahwa apabila Hari Raya jatuh pada tanggal 22 April, maka perusahaan paling lambat membayarkan THR pada tanggal 15 April 2023.