Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

- 31 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi. Kebijakan THR untuk Tenaga Honorer dan Guru Honorer tahun 2023
Ilustrasi. Kebijakan THR untuk Tenaga Honorer dan Guru Honorer tahun 2023 /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Informasi Tunjangan Hari Raya (THR) telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Namun, tenaga honorer serta guru honorer harus menyiapkan diri untuk penerimaan THR pada tahun 2023 ini karena Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani telah menyampaikan pemberian THR untuk aparatur negara.

Pemberian THR untuk aparatur negara telah disampaikan secara resmi oleh Sri Mulyani bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai dari H-10 dari Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

Lalu, THR tahun 2023 juga telah ditetapkan peraturannya yang berlaku untuk perusahaan dan disampaikan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan kucuran THR dari pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji ke-13, berikut penjelasan penerima THR pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x