Selamat! Kementerian Keuangan Naikkan Tunjangan untuk Guru pada April 2023, Tidak Semuanya Dapat..

- 1 April 2023, 08:18 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani /Instagram @smindrawati

Sri Mulyani menginformasikan bahwa pada setiap tahunnya, guru dan dosen ASN akan menerima THR dengan komposisi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Khusus pada tahun 2023, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kondisi Covid-19 saat ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, Covid-19 disebut-sebut telah mengalami transisi dari pandemi menjadi endemi yang tentunya sangat berpengaruh terhadap jalannya ekonomi nasional.

Maka dari itu, kondisi tersebut berpengaruh terhadap pemberian THR dengan komposisi yang ditambahkan, terlebih untuk guru dan dosen.

Baca Juga: Waduh, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Transferan Tunjangan Bulan Ini Hanya Karena..

Komposisi THR pada tahun 2023 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Penambahan THR pada tahun 2023 yakni adanya 50 persen tunjangan kinerja (bagi ASN yang berhak menerima tunjangan kinerja).

Lalu, penambahan THR sejumlah maksimal 50 persen dari jumlah tambahan penghasilan (penentuan dipengaruhi oleh kemampuan kapasitas fiskal daerah).

Baca Juga: Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x