Kemudian, apabila guru dan dosen belum memiliki ketentuan untuk mendapatkan tambahan THR di atas, maka pemerintah pertama kali memberikan tambahan THR dengan komposisi berikut.
Khusus untuk guru dan dosen yang belum bisa menerima tukin dan tamsil, maka akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen dari tunjangan profesi dosen.
Jadi, bisa dipastikan seluruh guru dan dosen selaku aparatur negara pada tahun ini bisa mendapatkan THR dengan ketentuan tambahan seperti yang dijabarkan diatas.
Itulah penjelasan mengenai kenaikan tunjangan untuk guru dan dosen yang direncanakan akan cair H-10 Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Bulan April ini. Selamat!***