Selain itu, katanya tujuannya, agar guru dapat meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan hasil belajar siswa, mendorong guru mengembangkan kompetensi, profesionalisme, efisiensi dan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Alhamdulillah, April 2023 Guru Kategori Ini Akan Terima Tunjangan, Berkah Ramadhan…
Ia menjelaskan bahwa tunjangan khusus merupakan bagian dari kebijakan positif terhadap GTK sesuai dengan karakteristik dan kondisi wilayah kerjanya, mulai dari daerah tertinggal, daerah adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang pernah mengalami bencana alam, bencana sosial maupun daerah yang telah mengalami keadaan darurat lainnya.
Untuk penyaluran tunjangan khusus bagi Guru Madrasah dan RA, akan dimulai pada bulan April 2023.
Zain menghimbau kepada seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar memberikan informasi terkait dengan pencairan tunjangan khusus bagi para guru di masing-masing wilayah.
Namun beberapa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pencairan tunjangan khusus bagi guru madrasah RA.
Baca Juga: HORE, Guru Sejahtera di Bulan April dengan Kucuran 2 Tunjangan Besar yang Segera Cair, Selamat!
Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita menyampaikan beberapa hal yang sangat penting dalam melakukan pencairan tunjangan, yaitu pemasukan data di akun Simpatika yang benar-benar valid di masing-masing guru.
Komponen data yang penting antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir yang sesuai dengan KK dan KTP, serta Nama Ibu Kandung.
Jika data-data tersebut tidak valid atau salah dalam pemasukan data, potensi verifikasi di sistem dukcapil juga akan tertolak sehingga tunjangan tersebut tidak masuk ke rekening para guru.