Ajang juga mengungkapkan bahwa Direktorat GTK Madrasah akan terus melakukan peningkatan terkait dengan pengelolaan ataupun penyaluran agar mendapat hasil yang sesuai dengan target. Misalnya, penyaluran tunjangan khusus tepat sasaran dan tepat waktu, serta tepat dalam menentukan nominalnya.
Baca Juga: KACAU, Tunjangan Sertifikasi Guru Pantas Belum Cair, Ternyata Ini Masalahnya
Tunjangan khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Untuk mengaksesnya bisa melalui melalui simpatika.kemenag.go.id. ***