THR Tahun 2023 Resmi Naik! Menteri PANRB: Memperkuat Fondasi Pemulihan Ekonomi..

- 1 April 2023, 14:20 WIB
Menteri PANRB saat menyampaikan penjelasan terkait dengan THR 2023
Menteri PANRB saat menyampaikan penjelasan terkait dengan THR 2023 /menpan.go.id

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, pemberian THR itu sendiri adalah bentuk penghargaan terhadap kontribusi aparat pemerintah yang telah bekerja keras melakukan pelayanan publik.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ungkap Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.

Akhirnya mulai pada tahun 2022, THR diberikan kepada seluruh aparat dan pensiunan yang memiliki komposisi gaji pokok dan tunjangan melekat, serta terdapat tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja bagi aparat yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

Lalu, terdapat kenaikan pada tahun 2023, sebagaimana telah diinformasikan bahwa kenaikan ini akan juga berdampak untuk meningkatkan kemampuan ekonomi aparatur negara, terutama guru dan dosen.

Komposisi THR 2023 yakni sangat beragam, tentunya memiliki komposisi gaji pokok dan tunjangan melekat, lalu ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain itu, ASN daerah akan diberikan THR dengan tambahan 50 persen tambahan penghasilan, dengan catatan memperhatikan kapasitas fiskal daerah sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 ASN PPPK PNS Total Rp50 Miliar dari Pemprov Daerah Ini, Sesuai Kata Kemenpan RB dan Kemenkeu

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelas Anas.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x