BERITASOLORAYA.com - Presiden RI, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian THR, atau tunjangan hari raya (THR) beserta gaji ke-13 tahun 2023 merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, penerima pensiun, pensiunan, sampai dengan penerima tunjangan di kalangan masyarakat, sehingga terus dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, penerima pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun 2023 sebagai wujud penghargaan karena telah mengabdi kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi keterangan tersebut dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Sabtu, 1 April 2023.
Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023
Keterangan lengkap terkait isi PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Berdasarkan pasal 5 pada peraturan pemerintah ditegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak diberikan THR dan gaji ke-13 dalam hal:
a. Dalam masa cuti yang di luar dari tanggungan negara atau dengan sebutan lainnya; atau
b. Sedang dalam masa tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya diperoleh dari instansi tempat penugasan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
THR dan gaji ketiga yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada