BERITASOLORAYA.com - Informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dapat dilihat melalui Info GTK untuk guru naungan Kemdikbud dan Simpatika untuk naungan Kemenag.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang akan disajikan merupakan tunjangan di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 merupakan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, baik untuk guru di naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Sehubungan dengan hal itu, akan disajikan kabar tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk tenaga pendidikan naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Baca Juga: UPDATE, Tunjangan Guru PPPK Kalsel Sedang Dalam Proses. Legislator Suarakan Kejanggalannya...
1. Tunjangan Kemenag
Tunjangan sertifikasi guru Kemenag rata-rata sudah dicairkan pada bulan Januari sampai Februari yang biasanya dicairkan pada setiap bulan sekali.
Ketentuan pencarian tunjangan di Kemenag memang dicantumkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 mengenai petunjuk pembayaran tunjangan profesi guru pada Bab 4, mekanisme pembayaran, poin 3.