BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi guru sudah ditunggu-tunggu sejak Maret 2023, mengingat data harusnya periode sinkronisasi telah terlaksana sejak Februari. Guru ASN kini tak perlu khawatir karena pencairan tunjangan sertifikasi guru telah di depan mata. Penyaluran tunjangan sertifikasi guru bersumber dari sejumlah dana pada DAK non-fisik tahun anggaran berkenaan.
Bukan cuma tunjangan sertifikasi guru, tetapi juga tunjangan khusus guru dan tamsil pun berasal dari DAK non-fisik.
Pada peraturan menteri keuangan, PMK No. 204/PMK.07/2023 menyebutkan bahwa dana tunjangan sertifikasi untuk guru ASN di daerah disalurkan sesuai jumlah guru ASN di daerah yang sudah bersertifikasi pendidik dikali dengan gaji pokok PNS atau gaji PPPK 12 bulan.
Sekedar informasi, penyaluran dana tunjangan sertifikasi guru menurut Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 terjadwal bulan Maret tahun berkenaan untuk triwulan 1.
Akan tetapi, dalam Pasal 25 peraturan menteri keuangan yang sama, mengatakan lebih jelas bahwa pencairan tunjangan guru yang meliputi tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tamsil, memang paling cepat tersalurkan pada bulan Maret.
Ini tandanya, jika bulan Maret adalah jadwal pencairan ‘paling cepat’, maka pencairan tunjangan bagi guru bisa juga baru dibayarkan pada bulan April tahun berkenaan.