KEREN, Posko Aduan Tunjangan Hari Raya Disediakan di Kabupaten Batang. Serikat Pekerja Ungkap Penjelasannya...

- 1 April 2023, 16:49 WIB
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) /Pixabay/iqbalnuril

Selain itu, pihaknya juga menegaskan kembali tentang adanya aturan yang mengharuskan perusahaan untuk membayarkan THR mulai H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: Siap-Siap Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Simak Info Lengkapnya, Berikut Kuota dan Instansinya

“Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan,” kata Edi pada Jum’at, 31 Maret 2023, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.

Edi menambahkan, fungsi posko tersebut adalah untuk menerima aduan, dari pekerja, baik anggota SPN ataupun bukan, apabila ada pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila nantinya ada aduan yang masuk, maka pihaknya akan meneruskan dalam bentuk laporan kepada Disnaker Batang untuk ditindaklanjuti.

Edi mengambil contoh adanya perusahaan yang pada tahun 2022 lalu, hanya membayarkan THR setengah dari jumlah yang harus diterima pekerja.

Ia menjelaskan, apabila pekerja harusnya menerima Rp2,2 juta untuk masa kerja 7-8 tahun, tapi ternyata yang didapatkannya hanya Rp1,1 juta.

Baca Juga: Argentina Berpotensi Besar untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Alasan Presiden FIFA

“Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi, maka SPN berupaya menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut,” ujar Edi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x