Selain itu, pihaknya juga menegaskan kembali tentang adanya aturan yang mengharuskan perusahaan untuk membayarkan THR mulai H-7 Idul Fitri.
“Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan,” kata Edi pada Jum’at, 31 Maret 2023, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.
Edi menambahkan, fungsi posko tersebut adalah untuk menerima aduan, dari pekerja, baik anggota SPN ataupun bukan, apabila ada pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila nantinya ada aduan yang masuk, maka pihaknya akan meneruskan dalam bentuk laporan kepada Disnaker Batang untuk ditindaklanjuti.
Edi mengambil contoh adanya perusahaan yang pada tahun 2022 lalu, hanya membayarkan THR setengah dari jumlah yang harus diterima pekerja.
Ia menjelaskan, apabila pekerja harusnya menerima Rp2,2 juta untuk masa kerja 7-8 tahun, tapi ternyata yang didapatkannya hanya Rp1,1 juta.
Baca Juga: Argentina Berpotensi Besar untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Alasan Presiden FIFA
“Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi, maka SPN berupaya menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut,” ujar Edi.