Edi kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus yang tahun lalu terjadi itu, yang tidak diselesaikan secara tuntas oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Berkaitan dengan hal yang sama, Joko Susilo selaku Kepala Kawasan CV. JKB mengatakan pencairan THR pekerja akan diusahakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam peraturan ditetapkan, besaran THR adalah 1 kali gaji dengan jumlah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah masing-masing.
Apabila ada perusahaan yang tidak mencairkan tunjangan hari raya sesuai peraturan, maka akan dapat dikenakan sanksi, berupa teguran hingga penutupan perusahaan.***