JANGAN SENANG DULU, THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan kepada Seluruh PNS, Simak Selengkapnya

- 1 April 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 /stockking/Freepik

Tapi, ada kabar buruk tentang pencairan THR dan Gaji ke-13 yaitu tidak akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI dan anggota Polri sebagai aparatur negara.

Ada beberapa persyaratan yang menjadikan tidak seluruh PNS, TNI dan anggota Polri tidak akan mendapatkan pencairan dari THR dan Gaji ke-13 ini. Siapa saja yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 ini?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun sebagai penerima Tunjangan tahun 2023.

Tidak seluruh PNS, TNI dan anggota Polri akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13, ada beberapa kondisi yang menyebabkan THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan.

Baca Juga: Demi Percepat Dampak Langsung Reformasi Birokrasi, KemenPANRB Terus Galakkan Evaluasi RB yang Sederhana

Pada pasal 5 Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI dan anggota Polri yang meliputi kondisi berikut:

a. PNS, TNI atau anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Masih sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tinjau Jalan Tol Cisumdawu, Menteri Basuki Perkirakan Selesai Sebelum Lebaran 2023

Kondisi tersebut menjadikan tidak seluruh PNS, TNI dan anggota Polri akan mendapatkan THR dan Gaji Ke-13. Demikian informasi tentang THR dan Gaji ke-13. Semoga Bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x