TPG Belum Cair? TENANG, Guru Tetap Dapat Tunjangan Ini di Bulan April 2023, Nominalnya Lebih dari Gaji Pokok!

- 2 April 2023, 08:01 WIB
Meski TPG belum juga cair, para guru dipastikan mendapatkan tunjangan yang satu ini bulan April 2023. Simak selengkapnya.
Meski TPG belum juga cair, para guru dipastikan mendapatkan tunjangan yang satu ini bulan April 2023. Simak selengkapnya. /Mufid Majnun



BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2023 dikabarkan cair bulan Maret lalu jika mengacu pada peraturan yang ada.

Namun, pada faktanya, tunjangan ini tak kunjung cair hingga memasuki bulan April 2023 ini. Meski begitu, para guru dapat bernafas lega karena pemerintah telah menyiapkan jenis tunjangan yang lain.

Tunjangan yang disiapkan bagi para guru ini dikabarkan akan cair sebentar lagi di bulan April 2023. Jumlahnya pun tidak main-main, yang pasti lebih dari gaji pokok. Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: BARU! Kebijakan tentang Tunjangan Guru Tahun 2023 Ini Bikin Bahagia, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas menggelar pernyataan pers terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para ASN dan pensiunan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, tahun 2023 ini, para ASN, termasuk guru, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Pemberian tunjangan berupa THR dan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Dalam sesi konferensi pers tersebut, Menpan RB menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh ASN yang selama ini melayani masyarakat.

Baca Juga: MANTAP! Guru Sertifikasi, Simak 2 Kabar Gembira Berikut, Semuanya Soal Pemberian Tunjangan Bulan April 2023

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” kata Anas.

Ia menambahkan bahwa melalui pemberian THR ini nantinya para ASN dapat membelanjakannya untuk berbagai kebutuhan yang relevan sehingga dapat menambah perputaran uang di masyarakat.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani memaparkan bahwa tahun ini, akan ada 1,8 juta ASN pusat beserta 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan menerima THR.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

Besaran THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tukin.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelas Sri Mulyani.

Adapun bagi para guru dan dosen, Sri Mulyani menjelaskan bahwa para guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Baca Juga: SIMAK, Yang Perlu Honorer Tahu Soal Seleksi PPPK Guru 2023: dari Formasi hingga Daerah yang Tutup Rekrutmen

Dengan begitu, pemerintah pusat mengharapkan pemda segera menganggarkan komponen 50 persen TPG bagi guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Kabarnya, THR akan diberikan paling cepat H-10 lebaran 2023. Untuk itu, THR diprediksi akan cair pada bulan April 2023 ini.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x