"THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Namun, kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," lanjut Sri Mulyani.
Dari penjelasan Sri Mulyani di atas, memang seluruh Kementerian bekerja bersama untuk mengusahakan agar seluruh aparatur negara dan pensiunan bisa mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: THR 2023 BANGKA BELITUNG Mulai Cair 13 April, Siap-Siap Rekening ASN Gendut!
Itulah penjelasan terkait dengan pembayaran THR bisa saja lebih dari Hari Raya Idul Fitri dikarenakan sesuatu hal, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan. Semoga bermanfaat!***