TAK MAIN-MAIN, Tunjangan Hari Raya Harus Cair Lebih Cepat dari H-7 Idul Fitri. Disnaker Barito Tegaskan Ini...

- 2 April 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya
Ilustrasi tunjangan hari raya /cottonbro studio/Pexels

Mastur yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah tersebut mengatakan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada perusahaan di wilayah itu.

Selain perusahaan besar, seperti tambang, sawit, dan lain-lain, pemilik toko dan perusahaan perhotelan juga wajib melakukan hal yang sama, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Mau Bangun Tim yang Baik? Kamu Harus Jadi Pemimpin yang Baik, Begini Caranya

Terkait dengan besarannya, Mastur mengatakan bagi para pekerja yang telah bertugas 12 bulan atau lebih, bisa mendapatkan 1 bulan gaji secara penuh.

Sementara pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus tapi masih kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara profesional sesuai hitungan masa kerja.

Selain itu, pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang didapatkan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: CATAT, Hanya 5 Hari Lagi Pengajuan Tunjangan Guru Ini Dibuka. Tendik Naungan Kemenag Jangan Terlewat...

Mengakhiri penjelasannya, Mastur kembali menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan penuh dan paling telat pada H-7 hari raya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x