Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.
Menkeu memaparkan jika pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut menrupakan wujud penghargaan pemerintah kepada tenaga pendidik.
Selain itu, tunjangan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, mengingat menjelang Lebaran tentu akan banyak kebutuhan.
Tidak hanya guru dan dosen yang masih aktif saja yang akan menerima THR, akan tetapi tendik yang sudah pensiun juga akan mendapatkannya.
Baca Juga: CAIR, SKTP dan SKTK Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Segera Terbit, Cek Info GTK
Adapun mengenai waktu pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diterima pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.***