CEK SEGERA, Ternyata ini Maksud dari THR 50 Persen yang Diberikan untuk Guru dan Dosen

- 2 April 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi. Berikut ini maksud dari THR 50 persen yang diberikan kepada guru dan dosen
Ilustrasi. Berikut ini maksud dari THR 50 persen yang diberikan kepada guru dan dosen /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Guru dan dosen akan mendapatkan THR sebanyak 50 persen berdasarkan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa maksudnya?

Diketahui bahwa THR dan gaji-13 juknis barunya sudah dirilis, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut mengatur perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.

Alokasi THR dan gaji-13 yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan disalurkan kepada pegawai ASN PNS dan PPPK, TNI, Polri, pejabat , Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non ASN di Lembaga Penyiaran Publik dengan alokasi:

Baca Juga: SIMAK, THR Tahun 2023 untuk Tenaga Honorer Cair Hanya dari Ini dan Ketentuan Lulusan PPPK 2022

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan gaji-13 gaji ke-13 yang sumber alokasi anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan pemerintah kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x