INFO, Pengajuan Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS Dibuka Hingga 7 April 2023, Begini Alurnya

- 2 April 2023, 14:26 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani /Kanwil Kemenag DKI

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira, Kementerian Agama membuka kesempatan untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) supaya dapat mengajukan tunjangan intensif.

Alokasi anggaran sebesar Rp324 miliar disediakan oleh Kemenag untuk 216.461 guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, tunjangan fungsional yang diberikan kepada guru non PNS ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: KABAR BURUK, Pemerintah Tidak Memberikan THR 2023 kepada Tenaga Honorer

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” kata Dhani.

Lebih lanjut, informasi terkait waktu pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA) non PNS akan ditutup tanggal 7 April 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kanwil Kemenag DKI, menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tersebut, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GTK

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x