BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi lengkap mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh pensiunan PNS.
Menjelang Lebaran tentu saja akan ramai diperbincangkan mengenai THR yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk pensiunan PNS.
Perlu diketahui, mengenai besaran THR tahun 2023 ini untuk pensiunan akan sama dengan nominal tahun lalu, kecuali untuk guru dan dosen.
Baca Juga: PENTING! Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Segera Lakukan Ini Sebelum Tanggal 4 April 2023
Tenaga pendidik yang mencakup guru dan dosen akan diberikan tunjangan tambahan sebesar 50 persen.
Sementara itu, disebutkan terkait komponen THR ASN tahun 2023 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Khusus untuk instansi di bawah pemerintah daerah akan diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Berdasarkan perincian data yang dibagikan oleh Kementerian Keuangan, disebutkan ada sebanyak 2,9 juta pensiunan PNS yang akan menerima THR yang pencairannya tidak serentak.