KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

- 2 April 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS menerima tunjangan
Ilustrasi pensiunan PNS menerima tunjangan /Freepik

Baca Juga: INFO TERBARU, Kemenkeu Resmikan Ketentuan Besaran THR untuk Guru, Bakal Diberikan Paling Lambat Tanggal Ini

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: SELAMAT YA TENAGA HONORER, Kemendikbud Upayakan Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2023

Gaji pokok PNS untuk Golongan II:

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Baca Juga: KASIH INFO, 3 Kategori Guru Peserta PPG Daljab 2023 yang Wajib Diikutsertakan Tanpa Tes, Siapa Saja?

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x