BERITASOLORAYA.com – Pembayaran tunjangan hari raya selayaknya dibayarkan sepekan sebelum Idul Fitri atau mulai H-7, agar para pekerja dapat membelanjakannya sesuai kebutuhan.
Tata cara pembayaran tunjangan hari raya (THR) telah diatur dengan baik dalam berbagai kebijakan yang dibuat dan dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.
Namun dalam kenyataannya, pembayaran tunjangan hari raya yang menjadi hak para pekerja seringkali mengalami keterlambatan, mendapatkan potongan, bahkan tidak dibayarkan samasekali.
Hal itulah yang menggugah sejumlah pihak terkait di pemerintahan mencoba membantu para pekerja dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mendirikan posko aduan THR.
Baca Juga: Cobalah 5 Makanan Ini untuk Menu Sahur, Bikin Gak Gampang Haus saat Berpuasa
Salah satu contoh dari hal itu, adalah seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dimana Pemprov setempat akan membuat posko aduan THR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Sabtu, 1 April 2023.
Rozani mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi kepada Disnakertrans Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk menyiapkan posko pengaduan THR.