REJEKI NOMPLOK, Bulan Juni 2023 Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan sesuai Regulasi Berikut

- 18 Mei 2023, 10:23 WIB
Ilustrasi. Menjelang bulan Juni, ada kabar gembira untuk guru sertifikasi terkait pemberian tunjangan sesuai 2 regulasi berikut.
Ilustrasi. Menjelang bulan Juni, ada kabar gembira untuk guru sertifikasi terkait pemberian tunjangan sesuai 2 regulasi berikut. /Foto: InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Menjelang bulan Juni, ada kabar gembira untuk guru sertifikasi terkait pemberian tunjangan. Simak penjelasan tentang pemberian tunjangan bagi guru sertifikasi di bulan Juni 2023 berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah.

Kabar pemberian tunjangan bagi guru merupakan salah satu yang dinantikan para guru. Jenis tunjangan yang dibahas dalam artikel ini adalah tunjangan sertifikasi guru dan gaji ke-13.

Sesuai regulasi yang ada, guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN daerah berhak mendapatkan TPG dan gaji ke-13.

Baca Juga: REKOMENDASI 6 Pondok Pesantren Terbaik dan Berkualitas di Yogyakarta, Incaran Calon Santri

Terkait pemberian TPG, regulasi yang mengatur adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Adapun regulasi tentang gaji ke-13 untuk ASN, termasuk guru berstatus ASN, termuat dalam PP nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasan selengkapnya.

Jadwal TPG Triwulan 2 Tahun 2023

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud nomor tahun 2022, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan sertifikasi atau TPG disalurkan ke rekening bank guru penerima tunjangan yang diberikan sebesar 1 kali haji pokok per bulan. Guru sertifikasi menerima TPG setiap tiga bulan sekali atau triwulan dalam satu tahun.

Dalam proses penyaluran TPG, terdapat proses validasi penetapan penerima tunjangan sebelum tunjangan dibayarkan.

Pembayaran TPG triwulan 1 tahun 2023 telah terlaksana sejak bulan Maret lalu. Hingga kini, sudah banyak daerah yang mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023.

Selanjutnya, akan ada penyaluran TPG triwulan 2 tahun 2023 yang dijadwalkan cair bulan Juni dengan proses sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi ini, guru sertifikasi akan mulai menerima TPG triwulan 2 tahun 2023.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Selain TPG, bulan Juni nanti ada gaji ke-13 yang juga akan disalurkan pemerintah. Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Penyaluran gaji ke-13 kepada ASN, termasuk para guru sertifikasi, merupakan wujud penghargaan kepada ASN atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: SELAMAT, Janji Pemerintah Angkat 1 Juta Guru PPPK, Sudah Ada Daftar Nama Honorer yang Jadi Prioritas! Cek...

Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat. Bagi guru sertifikasi dapat diberikan 50 persen TPG yang diterima dalam satu bulan.

Pada pasal 12 disebutkan gaji ke-13 akan diberikan paling cepat bulan Juni 2023. Jika hingga bulan Juni gaji ke-13 belum cair, maka gaji ke-13 masih bisa dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Nah, itulah dua jenis tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi sesuai dua regulasi resmi pemerintah.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x