BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis regulasi yang salah satu rinciannya mengenai gaji tenaga honorer 2023 dalam surat terbaru Nomor 83/PMK.02/2022.
Gaji tenaga honorer 2023 yang tertuang dalam surat Nomor 83/PMK.02/2022 sebenarnya mengatur perihal Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya pada surat Nomor 83/PMK.02/2022 terdapat daftar list gaji tenaga honorer 2023, untuk setiap provinsi yang ada di Indonesia dengan jumlah besaran yang diberlakukan.
Berikut ini rincian daftar gaji tenaga honorer, di setiap wilayah Indonesia untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
1. Daerah Aceh
- Satpam dan pengemudi , gaji yang diterima Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.654.000.
2. Daerah Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp 3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.952.000.
3. Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.622.000.