Gaji Tenaga Honorer 2023, ini Surat Terbaru Nomor 83/PMK.02/2022

- 22 Mei 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan surat nomor 83/PMK.02/2022, berikut ini ketentuan gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Ilustrasi. Berdasarkan surat nomor 83/PMK.02/2022, berikut ini ketentuan gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis regulasi yang salah satu rinciannya mengenai gaji tenaga honorer 2023 dalam surat terbaru Nomor 83/PMK.02/2022.

Gaji tenaga honorer 2023 yang tertuang dalam surat Nomor 83/PMK.02/2022 sebenarnya mengatur perihal Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Pasalnya pada surat Nomor 83/PMK.02/2022 terdapat daftar list gaji tenaga honorer 2023, untuk setiap provinsi yang ada di Indonesia dengan jumlah besaran yang diberlakukan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 akan Ditiadakan Seleksi Ini dan PPPK Lulusan 2022 Segera Dapat Uang, Simak Infonya

Berikut ini rincian daftar gaji tenaga honorer, di setiap wilayah Indonesia untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

1. Daerah Aceh
- Satpam dan pengemudi , gaji yang diterima Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.654.000.

2. Daerah Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp 3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.952.000.

3. Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.622.000.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x