Ini Dia Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Berdasarkan Ketentuan Kemenkeu

- 24 Mei 2023, 13:58 WIB
Berikut ini informasi mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kemenkeu
Berikut ini informasi mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kemenkeu /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com - Gaji tenaga honorer tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan ketentuan sesuai dengan surat Nomor 83/PMK.02/2022.

Regulasi surat Nomor 83/PMK.02/2022 mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023, mengulas soal Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang mengatur perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Daftar list gaji tenaga honorer tahun 2023 ditujukan untuk setiap Provinsi di Indonesia sesuai surat Nomor 83/PMK.02/2022 dengan nominal besaran yang diberlakukan.

Adapun daftar gaji tenaga honorer setiap wilayah Indonesia ditujukan bagi tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti dengan besaran sebagai berikut:

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Inilah Penampilan Raline Shah yang Tampil Seperti Bidadari dalam Cannes Film Festival 2023

1. Daerah Aceh
- Satpam dan pengemudi honornya Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti honornya Rp3.654.000.

2. Daerah Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi honornya Rp 3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti honornya Rp2.952.000.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x