1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Tercatat dalam DTKS sebagai KPM.
5. Bukan termasuk PNS, POLRI ataupun TNI.
Namun, apabila Anda merasa termasuk salah satu dari kategori yang disebutkan di atas tapi tidak menerima bansos BPNT Kemensos 2023, maka bisa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi tersebut bisa didapatkan melalui Google Play Store. Melalui aplikasi tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai KPM dari BPNT Kemensos 2023. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui pemerintah setempat seperti RT/RT atau Kepala Desa.***