Namun, bagi konsumen yang ingin menjual emas, wajib memerhatikan ketiga hal yang disampaikan oleh Pluang berikut ini:
1. Pemilik emas harus memahami betul kadar dan keaslian dari emas yang dimilikinya, keaslian emas harus dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat sebagai bukti keaslian dan kemurnian dari emas fisik tersebut.
Apabila, konsumen/pemilik emas tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat emas, maka emas yang dijualnya tidak akan mencatok harga yang tinggi.
2. Pemilik emas harus terlebih dulu melakukan survei pada harga emas di pasaran, pemilik wajib memantau harga emas secara berkala untuk tahu berapa harga jual yang terbaik yang bisa diperoleh.
Jadi, jika harga jual emas tidak sesuai ekspektasi, atau sedang di harga yang terlalu jual maupun terlalu tinggi, pemilik emas bisa menunda dulu penjuala emasnya.
3. Melakukan survei pada tempat penjualan emas, karena tidak semua tempat mau menerima emas dengan harga jual yang relatif tinggi.
Perlu dilakukan survei pada berbagai tempat penjualan emas, untuk mengetahui harga emas terbaik yang ditawarkan oleh masing-masing tempat.
Untuk penjualan di Pluang sendiri, pemilik emas bisa menjual emas yang dimilikinya, apabila ingin tahu berapa harga buyback, pemilik emas dapat memantau aplikasi Pluang.
Karenanya, bagi para pemilik emas yang ingin melakukan jual beli emas digital, Pluang bisa dijadikan sebagai salah satu tempat rujukan.***