RESMI, Tabel Cicilan KUR BRI Rp50 Juta, Syarat Pinjaman Modal KTP Tanpa Jaminan, Bisa Langsung Cair Kalau…

- 25 Mei 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi - Tabel KUR BRI Rp50 juta
Ilustrasi - Tabel KUR BRI Rp50 juta /Tangkapan Layar/Josan Channel 01


BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi mengenai tabel KUR BRI 2023. Pengajuan pinjaman Rp50 juta bisa dilakukan tanpa jaminan. Cukup siapkan e-KTP dan beberapa syarat lainnya yang akan dijelaskan selengkapnya di bawah ini. Jangan lupa cek tabel sebelum pengajuan.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program pinjaman yang bunganya disubsidi oleh pemerintah untuk meringankan kebutuhan UMKM atas modal usaha. Salah satu bank yang menyalurkan KUR yaitu Bank BRI.

Dana pinjaman KUR BRI diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha yang sudah ada agar bisa bersaing di pasaran. Dengan berkembangnya UMKM, diharapkan bisa mengangkat perekonomian nasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di lapangan.

Mengacu pada aturan KUR BRI terbaru, suku bunga yang ditetapkan pada tahun ini yaitu mulai dari 6% untuk pinjaman pertama. Selanjutnya, pinjaman kedua akan dibebankan suku bunga sebesar 7%, pinjaman ketiga 8%, dan pinjaman keempat 9%.

Baca Juga: Jamin Persoalan PPPK Guru Selesai 2024, Kemdikbud Tegaskan Ada Solusi Permanen Tunggu RPP Manajemen ASN...

Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023, pinjaman KUR BRI Rp50 juta bisa diajukan tanpa jaminan tambahan. Pasalnya, jaminan tambahan hanya ditetapkan untuk pengajuan KUR BRI di atas Rp100 juta saja.

Artinya, yang dijadikan jaminan pada saat pengajuan KUR BRI yaitu hanya usaha yang akan dibiayai oleh dana itu sendiri. Tentunya, ini sangat bermanfaat bagi calon debitur yang memiliki keterbatasan jaminan.

Adapun syarat pinjaman yang dibutuhkan untuk mengajukan KUR BRI Rp50 juta ini cukup mudah. Calon nasabah hanya perlu menyiapkan e-KTP dan beberapa dokumen penting lainnya saat pengajuan. Berikut syarat lengkap pengajuan KUR BRI Rp50 juta yang harus disiapkan:

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x