Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 Resmi Disahkan, Inilah Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 untuk PNS dan Pensiunan

- 26 Mei 2023, 06:34 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan gaji Ke 13 untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi jadwal pencairan gaji Ke 13 untuk PNS dan pensiunan /

 

BERITASOLORAYA.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN telah merencanakan pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan Juni 2023. Proses pencairan gaji ke 13 ini akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN kepada peserta pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

 

Namun, jadwal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS akan mengalami perubahan dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 yang baru saja disahkan.

Permenkeu Nomor 39 ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Indonesia Berikan Beasiswa Ini kepada para Peraih Emas ASEAN Para Games 2023

TASPEN mengimbau kepada peserta pensiunan untuk melakukan proses validasi identitas kepesertaan sebelum pencairan gaji ke 13 dilakukan.

Tujuan dari validasi peserta pensiunan ini adalah untuk mempermudah proses klaim manfaat dan juga meningkatkan keamanan. Peserta pensiunan dapat melakukan validasi ini secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi yang tersedia di smartphone masing-masing. Pastikan untuk melakukan proses verifikasi dan autentikasi di dalam aplikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x