Agus mengatakan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta untuk memberikan data warga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT.
Data tersebut kemudian akan diserahkan ke Dinsos untuk diverifikasi lapangan oleh petugas. Data tersebut akan dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca Juga: Diskon Mulai 25 Mei 2023 di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Berikut Besaran Tarif Terbarunya
Agus juga menyebutkan bahwa jumlah PKL dan IKM yang diajukan untuk menerima BLT BBM dari APBD bisa melebihi target. Data telah diserahkan dalam dua tahap dan akan diverifikasi oleh Dinsos.
Saryadi, Sekretaris Dinsos Bantul, menyatakan bahwa proses penyaluran BLT BBM dari APBD sedang berlangsung untuk menentukan keluarga penerima manfaat (KPM) atau calon penerima.
"Rencananya untuk penerima BLT BBM APBD itu adalah warga yang terdaftar di DTKS, dan belum menerima bantuan sosial apapun dan kondisi di lapangan layak untuk menerima," pungkasnya.
Dalam penentuan tersebut, Dinsos bekerja sama dengan kelurahan untuk melakukan verifikasi. Penerima BLT BBM APBD adalah warga yang terdaftar di DTKS, belum menerima bantuan sosial sebelumnya, dan memenuhi kondisi di lapangan yang layak untuk menerima bantuan.
Baca Juga: INI DOKUMEN yang Harus Disiapkan Dalam PPDB 2023 di DKI Jakarta
Dengan upaya ini, diharapkan PKL dan IKM di Bantul dapat merasakan manfaat dari bantuan sosial dalam menghadapi kenaikan harga BBM.***