BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru atau TPG bagi para guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud diatur cair setiap triwulan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, TPG atau yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap bulan Juni. Artinya, bulan depan TPG akan segera cair.
Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 akan berjalan setelah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi di Dapodik lewat aplikasi SIM-Tun. Proses sinkronisasi ini dilakukan pada akhir Mei.
Dalam perjalanannya, tunjangan sertifikasi guru kerap kali terlambat cair. TPG yang telat cair bisa jadi karena ada kendala-kendala yang menghambat pencairan.
Baca Juga: Kaum Hawa Wajib Merapat, Berikut 4 Cara Atasi Nyeri Haid Ala Rumahan, Mudah, Praktis, dan Aman
Maka dari itu, agar pencairan TPG triwulan 2 bisa sesuai jadwal, guru sertifikasi wajib memerhatikan hal-hal berikut agar tidak ada kendala:
1. Sertifikat Pendidik Wajib Terdaftar
Seperti yang diketahui, TPG dikhususkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, atau disebut juga sebagai guru sertifikasi.