BERITASOLORAYA.com - Teruntuk para peserta didik SMA bisa terima sejumlah PIP dari Kemendikbud jika dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Peserta didik SMA yang bisa mendapatkan bantuan PIP adalah peserta didik yang berstatus yatim/piatu atau peserta didik yang bertempat di panti asuhan.
Selain itu, peserta didik tersebut yang bisa putus sekolah, peserta didik yang terdampak oleh sautu bencana alam, peserta didik yang menjadi korban musibah di suatu daerah penuh konflik, peserta didik disabilitas, peserta didik yang walinya berstatus sebagai narapidana.
Nantinya, peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima Rp500.000 pada kelas 12 jika sedang berada di semester genap.
Sementara jika peserta didik sedang berada di semester gasal, maka dana PIP yang diterimanya sebesar Rp1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.
Bagi peserta didik kelas 10 yang berada di semester gasal, akan mendapat bantuan PIP sebesar Rp500.000 dan bagi peserta didik kelas 11 maupun kelas 12 di semester gasal mendapat bantuan PIP sebesar Rp1.000.000.