BERITASOLORAYA.com - PIP bagi peserta didik bakal disalurkan pada peserta didik berdasarkan semesternya, besaran pada semester gasal dan semester genap berbeda, besaran PIP juga akan bergantung pada kelas berapa peserta didik tersebut.
Dana PIP bagi para peserta didik baru akan disalurkan jika peserta didik tersebut telah disebutkan namanya dalam SK nominasi, dan telah mengaktivasi rekeningnya.
Kemendikbud menginfokan, untuk tahun 2023 kali ini para peserta wajib segera memeriksa pip.kemdikbud.go.id dan cek di dalam SIPINTAR, apakah peserta didik termasuk dalam penerima PIP.
Peserta didik wajib mengecek pip.kemdikbud.go.id, dan melihat apakah namanya masuk dalam SK nominasi.
Bagi para peserta didik yang namanya masuk dalam SK nominasi, diimbau agar melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
Menurut Persesjen No. 14 Tahun 2022, disebutkan bahwa peserta didik yang ditetapkan namanya dalam SK nominasi adalah peserta didik berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP yang belum punya rekening.