Ternyata Tahun 2023 Pegawai PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala sesuai Aturan Juknis Ini

- 29 Mei 2023, 08:58 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa
Ilustrasi pegawai PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa /wirestock/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan juknis dalam peraturan BPK, menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023 bisa memperoleh kenaikan gaji berkala atau gaji istimewa. Pasalnya, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja anggarannya ada yang bersumber dari APBN, untuk pegawai yang bekerja di pemerintah pusat yang mana berlaku pula bagi gaji PPPK tahun 2023.

Selain dari APBN, pegawai PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah, sumber anggaran gajinya berasal dari APBD, yang mana berlaku pula untuk gaji PPPK tahun 2023.

Tidak hanya gaji, pegawai PPPK juga berhak memperoleh tunjangan seperti halnya pegawai PNS, di antaranya adalah tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan lainnya.
 
 
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, berikut akan disajikan gaji berdasarkan golongan.

1. PPPK Gol 2: Rp1.794.900 - Rp2.686.200.

2. PPPK Gol II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900.

3. PPPK Gol III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200.

4. PPPK Gol IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

5 PPPK Gol V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

6. PPPK Gol VI: Rp2.539.700 - Rp4.214.900.

7. PPPK Gol VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900.

8. PPPK Gol VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100.

9. PPPK Gol IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000.

Baca Juga: Ini Perbedaan PPG Prajabatan 2023 dengan Tahun Sebelumnya, Fresh Graduate Harus Tahu

10. PPPK Gol X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000.

11. PPPK Gol XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800.

12. PPPK Gol XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.

13. PPPK Gol XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.

14. PPPK Gol XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

15. PPPK Gol XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.

16. PPPK Gol XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.1000.

17. PPPK Gol XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
 
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Guru Sertifikasi agar TPG Segera Cair, Nomor 2 Urgent Banget Lho!

Sementara untuk ketentuan kenaikan gaji istimewa atau berkala sebagaimana disampaikan dalam Pasal 3, sebagai berikut ini:

1. Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa dapat diberikan oleh pemerintah kepada pegawai PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Kenaikan gaji berkala atau gaji istimewa, jumlah besaran yang diberikan kepada PPPK sesuai Peraturan Presiden ini.

3. Kenaikan gaji istimewa atau gaji berkala diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk pegawai PPPK.
 
Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, 2 Hari lagi Dibuka

Info lengkapnya mengenai ketentuan kenaikan gaji berkala atau gaji istimewa dapat disimak melalui Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x