Kemenag Kucurkan Tunjangan Insentif untuk Guru PAI di Tahun Ini, Berapa Besaran Nominalnya?

- 2 Juni 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif
Ilustrasi tunjangan insentif /@Jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi terbaru mengenai penetapan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Dikabarkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau Ditjen Pendis Kemenag telah menentukan penerima insentif untuk guru PAI tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah, sebanyak 22 ribu guru PAI yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, pada Jumat, 26 Mei 2023.

Tentu saja penerima yang berhak mendapatkan tunjangan insentif ini haruslah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, nantinya dalam menyalurkan tunjangan insentif guru PAI ini akan dilakukan melalui dua tahapan yaitu pada bulan Juni 2023 dan bulan Desember 2023.

Baca Juga: BARU, 12 SMA, MA, dan SMK Terbaik di Kabupaten Kebumen versi LTMPT, Referensi PPDB 2023

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x