BERITASOLORAYA.com – Memasuki bulan Juni, pencairan gaji ke-13 ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur negara, mulai dari PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Selain aparatur negara di atas, gaji ke-13 dari pemerintah juga akan cair atau diperuntukkan bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan RI atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan jabatan di atas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Dalam peraturan yang sama, gaji ke-13 disebut akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun, bagaimana jika hingga akhir Juni gaji ke-13 tidak kunjung cair atau dibayarkan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menetapkan gaji ke-13 untuk PNS, calon PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMK Nomor 39 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 untuk para penerima terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.