RESMI Kemenkeu, Jika Gaji ke-13 PNS, PPPK, hingga Pensiunan Tidak Cair Juni, Ini yang Bakal Terjadi

- 3 Juni 2023, 08:54 WIB
Sri Mulyani tetapkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, hingga pensiunan cair di bulan Juni. Jika tidak, ini yang akan terjadi
Sri Mulyani tetapkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, hingga pensiunan cair di bulan Juni. Jika tidak, ini yang akan terjadi /Instagram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki bulan Juni, pencairan gaji ke-13 ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur negara, mulai dari PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Selain aparatur negara di atas, gaji ke-13 dari pemerintah juga akan cair atau diperuntukkan bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan RI atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan jabatan di atas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Dalam peraturan yang sama, gaji ke-13 disebut akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun, bagaimana jika hingga akhir Juni gaji ke-13 tidak kunjung cair atau dibayarkan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: AKHIR PEKAN KE SOLO SAFARI, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu Minggu, 3 dan 4 Juni 2023, Cek Jam Keberangkatan

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menetapkan gaji ke-13 untuk PNS, calon PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMK Nomor 39 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 untuk para penerima terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x