BERITASOLORAYA.com - Pencairan gaji-13 tahun 2023 sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) yang akan disalurkan pada bulan Juni di tahun 2023.
Terkait penyaluran gaji-13 tahun 2023, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta BRM Bambang Irawan menyebut akan mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni tahun 2023.
Menurut Bambang selaku pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, pencairan gaji-13 tahun 2023 akan mempunyai dampak yang cukup besar terhadap keadaan ekonomi secara nasional.
Penyaluran gaji-13 tahun 2023 sudah diatur sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang tujuan penyalurannya sebagai penghargaan terhadap kinerja dan pengabdian ASN kepada negara.
Pencairan gaji-13 tahun 2023, disalurkan bulan Juni tahun 2023, menurut Bambang dimaksudkan membantu ASN yang sedang menghadapi pertengahan bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra, seperti halnya pengeluaran biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.
Diketahui bahwa pada gaji-13 tahun 2023 ada tambahan tunjangan dan termasuk juga tunjangan kinerja dengan besaran yang diberikan mencapai 50 persen.