BESOK BANGET, Para ASN dan Pensiunan Resmi Menerima 3 Kali Lipat Gaji Ke-13 dari Kemenkeu Pada 5 Juni Jika…

- 4 Juni 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi. Selamat, gaji ke-13 tahun 2023 bagi ASN dan penerima pensiun akan dicairkan besok, bisa dapat 3 kali lipat gaji ke-13.
Ilustrasi. Selamat, gaji ke-13 tahun 2023 bagi ASN dan penerima pensiun akan dicairkan besok, bisa dapat 3 kali lipat gaji ke-13. /



BERITASOLORAYA.com - Selamat bagi ASN dan pensiunan karena sebentar lagi akan menerima gaji ke-13 tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa bulan Juni 2023 akan menjadi jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, anggota Polri, anggota TNI, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan.

Menkeu Sri Mulyani mengungkap pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini akan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga memenuhi kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.

Maka dari itu, pada bulan Juni akan diberikan gaji ke-13 untuk para ASN dan para pensiunan ASN, akan diberikan gaji ke-13 dengan besaran yang sama dengan THR yang diterima antara bulan April - Mei 2023.

Baca Juga: KABAR BAIK, Seribu Guru Honorer akan Resmi Diangkat Menjadi ASN PPPK Guru 2022, Apakah Mendapat Gaji ke-13?

Sebelum itu, patut diketahui, bahwa para ASN bisa menerima gaji ke-13 tak cuma satu kali tetapi 3 kali lipat gaji ke-13. Bagaimana bisa?

PP No. 15 Tahun 2023 yang mengatakan bahwa ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan kedua tunjangan lain termasuk 50 persen tukin atau TPP.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN dan penerima pensiun pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Nah, disebutkan pula dalam lampiran PP No. 15 yang menjelaskan maksud dari Pasal 14 Ayat 4 bahwa ASN yang berstatus sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan maka THR-nya juga akan diberikan berdasarkan status tersebut.

PP tersebut berkata “Yang dimaksud dengan ASN sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan adalah seorang ASN yang juga berstatus sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan.”

Seorang ASN tersebut akan diberikan THR bagi ASN sekaligus THR bagi penerima pensiun, dan THR bagi penerima tunjangan,” lanjut pasal tersebut.

Contohnya, ada seorang PPPK yang menjadi penerima pensiun dari suaminya sebagai anggota Polri yang meninggal, sekaligus sebagai penerima tunjangan dari ayahnya yang berstatus sebagai TNI, maka THR dan gaji ke-13 juga akan diterima sebanyak 3 kali.

Meskipun penjelasan tersebut hanya menjelaskan perihal THR saja, tetapi ketentuan mengenai gaji ke-13 juga sama, bahwa bagi ASN yang berstatus sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan akan mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan status kepesertaannya.

Bukan cuma ASN saja, bagi pensiunan ASN yang juga berstatus sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan juga bakal terima gaji ke-13 sebanyak 3 kali lipat pada bulan Juni.

Maka, pensiunan PNS, PPPK, Polri, dan TNI yang menjadi penerima pensiun dari orang tua/pasangan/anak yang juga berstatus ASN, sekaligus berstatus penerima tunjangan dari orang tua/pasangan/anak dengan status ASN maka gaji ke-13 yang diterimanya juga sebanyak itu.

Baca Juga: Gaji ke 13 akan Segera Cair pada 5 Juni 2023? Simak Dulu Ketentuan Penting dari Menkeu Berikut Ini Ya

Kabar baiknya, gaji ke-13 bakal mulai dicairkan esok hari, seperti yang disebutkan Menkeu dalam surat edaran Nomor. S-448/KPN.08.03/2023.

Dalam surat edaran ini, Menkeu Sri Mulyani memerintahkan seluruh pejabat berwenang melakukan pengajuan SPM mulai Senin 29 Mei 2023.

Bagi pejabat yang sudah menyerahkan SPM ke KPPN pada tangga 29 Mei 2023, maka gaji ke-13 bagi ASN dan penerima pensiunan kabarnya mulai cair besok tanggal 5 Juni 2023, ditandai dengan penerbitan SP2D atau surat perintah pencairan dana.

Akan tetapi, untuk para ASN dan pensiunan yang SPM-nya baru diajukan pada pihak KPPN tanggal 5 Juni besok, maka SP2D-nya akan diterbitkan pada tanggal aktual sesuai ketentuan dari pemerintah.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x