BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyebutkan bahwa pada bulan Juni tahun 2023 akan disalurkan gaji 13 kepada ASN Polri, PNS, TNI, PPPK dan pejabat lainnya.
Selain itu, pencairan gaji 13 tahun 2023 dimulai tanggal 5 Juni tahun 2023 dan dinilai oleh BRM Bambang Irawan selaku Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dapat berdampak terhadap ekonomi secara nasional dengan cukup besar.
Bambang juga menyebut jika gaji 13 tahun 2023 diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja serta pengabdian pegawai ASN dan pensiunan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disebutkan oleh Bambang jika gaji 13 tahun 2023 akan diberikan juga tambahan tunjangan, termasuk juga diberikan tunjangan kinerja yang jumlah besarannya mencapai hingga 50 persen.
Gaji 13 tahun 2023 akan diberikan kepada para ASN di Indonesia sekitar 3,3 juta orang, lalu ditambah dengan TNI, pensiunan dan Polri. Perkiraan terdapat sekitar 6 jutaan orang. Dari sejumlah pegawai tersebut, akan menciptakan pengeluaran yang sangat besar dan berdampak pada perekonomian nasional.
Bambang menyampaikan bahwa salah satu kontribusi pendapatan nasional di Indonesia didominasi oleh pengeluaran rumah tangga dengan porsinya di atas 50 persen.
Menurutnya, gaji 13 tahun 2023 lebih meneguhkan kontribusi rumah tangga dalam pembentukan Produk domestik Bruto (PDB) Indonesia. ASN yang diberikan gaji 13 tahun 2023, tentunya sudah tentu setiap rumah tangga sudah mempunyai rencana pengeluaran rumah, termasuk pengeluaran prioritas.