BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah penjelasan regulasi terbaru tentang pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru dan kepala madrasah beserta pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Perlu diketahui, kini regulasi terbaru tersebut sudah resmi menjadi petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi kepada guru, kepala Madrasah, dan pengawas PAI.
Adapun juknis yang dimaksud yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.
Adapun pemberian tunjangan profesi ini disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi guru yang diberikan untuk guru yang telah menempuh program sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua sumber anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru, kepala, dan pengawas Madrasah, yaitu DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing, tunjangan sertifikasi bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.