BERITASOLORAYA.com – Bulan Juni menjadi bulan yang membahagiakan bagi ASN, termasuk PNS, lantaran di bulan ini gaji 13 akan cair.
Berdasarkan surat Kemenkeu Nomor. S-448/KPN.0803/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023, SPM atau Surat Perintah Membayar gaji 13 sudah dapat diajukan mulai 29 Mei 2023.
Jika SPM gaji 13 diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, maka SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Kementerian Keuangan ini mengindikasikan gaji 13 sudah bisa cair mulai tanggal 5 Juni 2023. Namun, jika di bulan Juni belum dilakukan pencairan gaji 13, masing-masing instansi bisa melakukan pembayaran di bulan setelahnya.
Meski sudah bisa cair pada 5 Juni, pembayaran gaji 13 kepada para PNS di setiap daerah tidak dilakukan secara serentak. Hal ini disesuaikan dengan ketetapan masing-masing pemerintah daerah.
Aturan pembayaran gaji 13 untuk PNS dijelaskan lewat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023. Komponennya sama dengan THR di bulan Ramadhan lalu, yakni sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.