WADUH! Golongan Berikut Tidak Bisa Menikmati Gaji ke 13 PNS, Bagaimana Sistem Perhitungan Gaji Terbaru?

- 5 Juni 2023, 14:51 WIB
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini /unsplash.com/@mufidpwt/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting tentang golongan berikut ini tidak bisa menikmati gaji ke 13 karena beberapa alasan. Lalu bagaimana sistem perhitungan pembagian gaji ke 13 terbaru? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke 13 Nomor S-448/KPN.0830./2023 tentang informasi mengenai gaji ke 13 bagi PNS sudah bisa dicairkan sejak tanggal 5 juni 2023.

Surat Perintah Membayar sudah diajukan pada tanggal 5 Juni 2023 sedangkan Surat Perintah Pencairan Dana ditentukan sesuai tanggal dengan ketentuan yang berlaku. Aturan tentang pembayaran gaji ke 13 ini juga mengatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dinaikkan untuk Tahun 2024, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja?

Kategori yang berhak menerima gaji ke 13 ini adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, dan Dosen. Namun sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke 13 ternyata tidak semua ASN bisa menikmati gaji ke 13 ini.

Gaji ke 13 ini tidak cair pada ASN, PPPK, TNI, Polri dengan kategori berikut.

1. ASN yang sedang mengambil cuti atau diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

2. ASN yang sedang mendapat tugas di luar instansi pemerintah baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri dan proses pembayaran gaji sudah dibayarkan pada pihak perusahaan yang bersangkutan

Dua golongan ASN ini tidak bisa menerima pembayaran gaji ke 13 yang cair pada tanggal 5 Juni 2023 ini. Perlu menjadi perhatian juga bahwa gaji ke 13 PNS tidak bisa dicairkan secara penuh.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x