BERITASOLORAYA.com - ASN, termasuk PNS hingga pensiunan kebanjiran cuan di bulan Juni karena gaji 13 akan segera dicairkan.
Surat Kemenkeu Nomor. S-448/KPN.0803/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 menyatakan bahwa SPM atau Surat Perintah Membayar gaji ke 13 dapat diajukan mulai 29 Mei 2023.
Jika Surat Perintah Membayar gaji 13 diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, dengan demikian Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D akan terbit sesuai tanggal aktual yang berlaku.
Aturan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa gaji 13 dapat disalurkan atau cair mulai tanggal 5 Juni 2023. Namun, jika pembayaran gaji 13 belum dilakukan pada bulan Juni, setiap instansi dapat melakukan pembayaran pada bulan berikutnya.
Walaupun dapat dicairkan pada tanggal 5 Juni, penyaluran gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di seluruh wilayah tidak dilakukan secara serempak.
Hal ini disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing. Peraturan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dijelaskan melalui PP Nomor 15 Tahun 2023.