MOHON MAAF, Pemerintah Batalkan Pencairan Gaji 13 Untuk PNS, TNI dan Polri Pada Kondisi Ini…

- 6 Juni 2023, 22:41 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan tentang pemberian gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri, ada yang dibatalkan pemberianya
Ilustrasi. Inilah aturan tentang pemberian gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri, ada yang dibatalkan pemberianya /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar buruk tengah dirasakan untuk para PNS, TNI dan Polri yang sedang menantikan gaji 13, hal ini dikarenakan Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatalan pencairan gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri.

Bahkan, dalam masalah pembatalan pencairan gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dengan tulus meminta maaf atas keputusan ini yang telah mengecewakan banyak pihak.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2023, Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan gaji 13 akan dimulai pada bulan Juni.

Namun, sekarang muncul informasi yang menyebutkan adanya pembatalan tersebut. Untuk memahami lebih lanjut, kita perlu melihat rinciannya.

Baca Juga: BUKAN 5 JUNI, PNS dan Pensiunan di Wilayah Ini Terima Gaji 13 Paling Cepat 2 Hari Lagi!

Pembatalan pencairan gaji 13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang penerima gaji 13, dan ternyata tidak semua yang masuk dalam daftar penerima tersebut berhak menerima gaji tersebut.

Berdasarkan pasal 2 dalam PP tersebut, pemerintah memberikan gaji 13 kepada aparatur negara seperti PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Selain itu, penerima gaji 13 juga mencakup pensiunan dan penerima tunjangan.

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang dapat menyebabkan pembayaran gaji 13 dibatalkan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x