SAH, Non PNS Bisa Batal Dapat Gaji 13 karena Belum Laksanakan Tupoksi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 Juni 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi non PNS bisa batal mendapat gaji-13 tahun 2203 karena belum melaksanakan tupoksi, maka harus memenuhi syarat berikut.
Ilustrasi. Berikut informasi non PNS bisa batal mendapat gaji-13 tahun 2203 karena belum melaksanakan tupoksi, maka harus memenuhi syarat berikut. /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) harus memenuhi tugas pokok atau tupoksi untuk mendapatkan gaji 13 tahun 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa non PNS yang belum memperoleh gaji 13 2203 karena belum melaksanakan tugas pokoknya atau disebut dengan tupoksi.

Maka, bagi non PNS yang belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi dan belum mendapat gaji 13 , setidaknya harus memenuhi salah satu dari dua syarat yang sudah ditetapkan.

Kemenkeu menyampaikan mengenai syarat non PNS yang ingin memperoleh gaji 13, namun terhalang karena PNS tersebut belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi terus menerus dan secara penuh setidaknya selama setahun sejak pengangkatan.

Lantas, apa sih yang disebut dengan tugas pokok atau tupoksi non PNS?

Baca Juga: MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini… 

Berdasarkan yang termuat dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tupoksi atau tugas pokok merupakan tugas pokok organisasi sebagaimana yang dimaksud oleh Kemenkeu.

Pada Pasal 4, dalam Permenkeu menyampaikan mengenai batalnya non PNS mendapat gaji 13 karena belum melaksanakan tugas pokok organisasi.

Atas ketentuan itulah, Kemenkeu menyampaikan 2 syarat yang salah satu syarat tersebut harus dipenuhi non PNS yang ingin memperoleh gaji 13 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x