TUNJANGAN ASN 2023 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Cek Rekening

- 9 Juni 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai penyaluran tunjangan ASN tahun 2023 untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi berupa gaji 13.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai penyaluran tunjangan ASN tahun 2023 untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi berupa gaji 13. /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi gembira mengenai tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi. Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan penyaluran tunjangan ASN 2023 berupa gaji 13 dan THR untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Tunjangan ASN 2023, berupa THR dan gaji 13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri dan pejabat negara, termasuk juga guru ASN, baik yang berstatus sertifikasi dan non sertifikasi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kemenkeu Beri Tunjangan Baru Untuk PNS Menjelang Idul Adha, Nominalnya Besar…

Atas hal itu pula, sebelumnya pemerintah memberikan kepada 1,8 juta orang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Selain itu, ada ASND sebanyak 3,7 juta orang, termasuk sebanyak 1,1 juta guru ASND mendapat TPG dan 527,4 ribu mendapat tambahan penghasilan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa besaran gaji 13 tahun 2023 terdiri dari tunjangan keluarga dan pangan, 50% tunjangan kinerja, gaji pokok dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi ASN yang anggarannya dari APBN.

Sumber anggaran dari APBD terdiri dari tunjangan keluarga dan pangan, tambahan penghasilan maksimal 50% bagi instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) dengan mempertimbangkan kapasitas kemampuan fiskal daerah, gaji pokok dan tunjangan umum atau jabatan.

Guru dan dosen untuk penyaluran gaji 13 untuk tahun 2023 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dan tunjangan kinerja akan memperoleh tunjangan profesi guru dan dosen sebanyak 50%.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x