BERITASOLORAYA.com - Bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 yang tidak memenuhi 10 kriteria, maka bisa dibatalkan dalam mendapatkan uang pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa PNS tidak akan diberikan karena tidak memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh pensiun PNS disampaikan Sri Mulyani, Kemenkeu melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 mengenai penyaluran THR dan Gaji ke 13 kepada pensiunan, ASN, penerima tunjangan tahun 2023 dan penerima pensiunan.
Pensiun PNS pada bulan Juni, tentunya akan diberikan gaji pensiunan pokok dan juga gaji-13 dengan jumlah besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PPPK Guru Tak Lagi Perlu Perpanjang Kontrak? Begini Penjelasan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 pada Pasal 2, disampaikan bahwa pensiunan akan diberikan gaji-13 dan THR.
Lalu, pada Pasal 3 penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 10 kriteria yang nantinya akan mendapatkan gaji pokok pensiunan dan tentu gaji-13 di bulan Juni.