BERITASOLORAYA.com – Beberapa kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan ini perlu Anda ketahui.
Adapun kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan ini disampaikan pada penjelasan yang ada di dalam pembahasan ini.
Diketahui bahwa kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan ini berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kemendag.
Baca Juga: PERLU TAHU! Inilah Tips Beli Mobil Bekas, Nomor 5 Kadang Terlupakan, Simak Selengkapnya
Sehubungan dengan informasi kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan tersebut, disampaikan bahwa sesuai pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 memang ada barang dan/atau jasa yang dilarang diperdagangkan.
Lalu apa saja deretan kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan dalam pembahasan ini?
Berikut ini merupakan beberapa kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan dan perlu Anda perhatikan:
1. Tidak Sesuai Standard
Salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan tersebut adalah tidak memenuhi dan tidak sesuai standard yang ditentukan dan ketentuan perundang-undangan.