PNS dan Pensiunan Akan Dapat Dana Jaminan Sebesar Rp8 Juta Rupiah, Simak Selengkapnya

- 10 Juni 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap pemberian dana jaminan Pemerintah sebesar Rp8 Juta untuk para PNS dan pensiunan PNS
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap pemberian dana jaminan Pemerintah sebesar Rp8 Juta untuk para PNS dan pensiunan PNS /kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, telah menyetujui pemberian dana jaminan sebesar Rp8 juta kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan.

Keputusan pemberian dana jaminan sebesar Rp8 Juta ini dianggap sangat penting dalam memberikan perlindungan finansial kepada para PNS dan pensiunan yang telah berkontribusi bagi negara. Simak selengkapnya tentang kebijakan ini.

Dalam upaya memberikan perhatian lebih kepada PNS dan pensiunan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian dana jaminan sebesar Rp8 juta kepada mereka dalam bentuk Asuransi Kematian atau Askem.

Keputusan pemberian dana jaminan dalam bentuk asuransi kematian atau Askem sebesar Rp8 Juta telah resmi berlaku dan menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka.

Baca Juga: MOHON MAAF, Tukin PNS Bakal Dihapus? Inilah Fakta Lengkap dari Wacana Tersebut…

Para PNS dan pensiunan tidak hanya mendapatkan gaji bulanan yang teratur, namun juga tunjangan-tunjangan lainnya. Di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan pangan dan tunjangan keluarga dalam bentuk uang.

Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, yang memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x