Aktor tampan tersebut diamankan pihak kepolisian di apartemennya yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sudi Maafkan Moeldoko Jika Mau Akui Kekeliruannya Rebut Partai Demokrat, AHY: Saya Tetap Hormat
Baca Juga: Temui Mahfud MD Bahas Situasi Partai Demokrat, AHY: Kedaulatan Kami Direbut
Saat penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat enam gram yang disembunyikan di dalam kulkas.
Atas kasus tersebut, Jefri Nichol divonis tujuh bulan rehabilitasi karena terbukti bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.***